"Revisi UU ASN sebagai respons tidak terakomodirnya para pegawai honorer, pegawai tidak tetap, serta pegawai harian lepas secara hukum dan politik."
Perubahan UU ASN itu menata kembali sistem pengawasan dan pengendalian birokrasi pemerintahan yang lebih baik, efektif, efesien, terbuka dan akuntabel."
*Arif Wibowo*, Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI.
KOMPAS, Kamis 9 Februari 2017




0 komentar:
Posting Komentar